Rabu, 28 Oktober 2015

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAH INDONESIA DENGAN PEMERINTAHAN INDIA

TUGAS INDIVIDU :
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN INDIA


OLEH :
RESTU SETIADI
STAMBUK : 214-101-048
KELAS : FIA / B

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS LAKIDENDE
                                                         UNAAHA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat,  taufik dan hiDayah_Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.




                                                                                            Unaaha, 08 Januari 2015

                                                                                                         Penulis






DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………
KATA PENGANTAR……………………………………………………………..
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………
         A. Latar Belakang…………………………………………………………...
         B. Rumusun Masalah………………………………………………………..
         C. Tujuan Penulisan………………………………………………………...
         D. Manfaat Penulisan……………………………………………………….
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………….
         A. Sistem Pemerintahan Indonesia…………………………………………
         B. Sistem Pemerintahan India……………………………………………...
BAB III PENUTUP……………………………………………………………….
          A. Kesimpulan………………………………………………………………
          B. Saran……………………………………………………………………...
STRUKTUR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA…………………
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan kata pemerintah sendiri berasal dari kata perintah. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya
, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia. Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri.
Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri atau kabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing sistem.
B. Rumusan Masalah
Bagaimanakah perbandingan sistem pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara India?
      C. Tujuan Penulisan
Menjelaskan, menguraikan, serta memaparkan perbandingan sistem pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara India.
      D. Manfaat Penulisan
1.      Memberikan informasi mengenai perbandingan sistem pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara India.
2.      Dapat menjelaskan perbandingan sistem pemerintahan Negara Indonesia                 dengan Negara India.
3.      Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai perbandingan sistem pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara India.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sistem Pemerintahan Indonesia
      1. Periode Tahun 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Indonsia mulai menerapkan sistem pemerintahan yang berdasarkan UUD 1945 sejak mulai diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sistem pemerintahan adalah presidensial, sehingga presiden bukan hanya sebagai kepala Negara tetapi sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Namun, karena situasi bangsa yang belum stabil pasca penjajahan Belanda, pelaksanaan UUD 1945 pun belum bisa maksimal. Dalam kondisi ini diberlakukan ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan yang pada intinya menyatakan bahwa sebelum pembentukan MPR, DPR, dan DPA maka segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia.
Pada tanggal 16 Oktober 1945, dilaksanakan Kongres Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di Malang dan Wakil Presiden Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat No. X yang intinya memberi wewenang kepada KNIP untuk membuat Undang-undang serta menetapkan GBHN. Kemudian melalui maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer pertama yang dipimpin Sutan Syahrir sebagai perdana menteri, dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada KNIP sebagai pengganti MPR/DPR. Kemudian system pemerintahan beralih menjadi system parlementer. UUD 1945 tidak mengalami perubahan secara tekstual sampai pemerintahan berlangsung hingga 27 Desember 1949.
      B. Periode  Tahun 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS                      
Pada tanggal 27 Desember 1949 terbentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara RIS terdiri dari daerah Negara dan satuan kenegaraan yang tegak sendiri.
      1. Daerah Negara adalah Negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Selatan, dan Negara Sumatera Timur.
      2. Satuan kenegaraan yang tegak sendiri, yaitu Jawa Tengah, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Pada masa konstitusi RIS ini, system pemerintahan yang dianut adalah system pemerintahan parlementer tidak mutlak atau disebut quasi parlementer.
Adapun pokok-pokok system pemerintahan masa konstitusi RIS adalah sebagai berikut:
      1. Presiden dengan kuasa dari perwakilan Negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (Pasal 74 ayat 1).
      2. Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri (Pasal 74 ayat 3).
      3. Presiden juga membentuk cabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet (Pasal 74 ayat 3).
      4. Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana menteri (Pasal 76 ayat 1). Perdana menteri juga melakukan tugas keseharian presiden jika presiden berhalangan.
      5. Presiden bersama menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 68 ayat 1).
      6. Presiden juga berkedudukan sebagai kepala Negara yang tidak dapat diganggu gugat (Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 118 ayat 1).
      7. Menteri-menteri bertanggung jawab baik secara sendiri atau bersama-sama kepada DPR (Pasal 118 ayat 2).
      8. Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa menteri meletakkan jabatannya (Pasal 122).
Karena Negara RIS bukanlah cita-cita bangsa Indonesia maka akhirnya kembali ke bentuk NKRI. Dan pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan UUD Sementara yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS. Maka dengan berlakunya UUD 1950 iniIndonesia menjalankan pemerintahan yang baru.
      C. Periode Tahun 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia telah kembali menjadi NKRI. Bentuk Negara pun kembali ke kesatuan dengan system pemerintahan parlementer.
            Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut:
      1. Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden (Pasal 45 ayat 1 dan 2).
      2. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 ayat 1).
      3. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet. Atas anjuran pembentuk kabinet, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain (Pasal 51 ayat 1 dan 2).
      4. Perdana menteri memimpin kabinet (dewan menteri).
      5. Menteri-menteri, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (Pasal 83 ayat 2).
      6. Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 ayat 1).

Pada masa ini sering terjadi pergantian cabinet karena adanya mosi tidak percaya dari DPR. Pada waktu itu terdapat Dewan Konstituante yang bertugas membuat UUD baru untuk mengganti UUDS 1950. Sidang yang berlangsung tahun 1955 tidak menghasilkan undang-undang baru. Melalui Perdana Menteri Djuanda, pemerintah mengusulkan untuk kembali ke UUD1945. Kemudian untuk mengetahui diterima atau tidaknya usul untuk kembali ke UUD 1945 maka diselenggarakan pemungutan suara yang dilaksanakan secara berturut-turut pada hari Sabtu 30 Mei 1959, Senin 1 Juni 1959, dan Selasa 2 Juni 1959.
Namun, pemungutan suara tersebut tidak berhasil mendapat dukungan suara yang diperlukan (minimal 2/3 jumlah anggota). Walaupun sebenarnya jumlah suara yang masuk lebih banyak menyetujui untuk kembali pada UUD 1945. Dewan Konstituante pun dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya. Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang isinya pernyataan untuk kembali kepada UUD 1945 sekaligus membubarkan Dewan Konstituante.
      D. Periode Tahun 1959-1966
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik 
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Pada masa ini Indonesia  memasuki demokrasi terpimpin. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah presidensial. Presiden Soekarno menjabat kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, di masa pemerintahan ini terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain sebagai berikut:
      1. Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung mengarah pada sentralisasi kekuasaan pada diri presiden, dengan wewenang yang melebihi ketentuan UUD 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR dalam bentuk penetapan presiden (penpres), misalnya pembentukan MPRS dengan Penpres No. 2/1959, DPAS dengan Penpres No. 3/1969.
      2. Keluarnya Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963, yang mengangkat Ir. Sorkarno sebagai presiden seumur hidup.
      3. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 pada tahun 1960 karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, kemudian tanpa melalui pemilu lebih dahulu, dibentuklah DPR-GR.
      4. Pimpinan lembaga tertinggi (MPRS) dan lembaga tinggi Negara (DPR) dijadikan menteri Negara yang artinya sebagai pembantu presiden.
Pada masa ini terjadi pemberontakan  Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikenal dengan Gerakan 30 September (G-30-S/PKI) yang menyebabkan kekacauan. Rakyat pun menyerukan tuntutan kepada pemerintah untuk membubarkan PKI yang lebih dikenal dengan TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat). Untuk mengatasi keadaan tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Jenderal Soeharto pada tanggal 11 Maret 1966 yang lebih dikenal dengan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Dengan keluarnya Supersemar, maka kekuasaan pun beralih pada Jenderal Soeharto.
      E.  Periode Tahun 1966-1998
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Pada tahun 1968 melalui Sidang Istimewa MPRS, Soeharto diangkat menjadi Presiden RI. Masa pemerintahan Presiden Soeharto ingin menata kehidupan baru dengan menerapkan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintahan Presiden Soeharto disebut masa Orde Baru, sedangkan masa sebelumnya disebut Orde Lama.
Orde baru berhasil menjalankan pemerintahan melalui mekanisme kenegaraan yang lebih dikenal dengan Mekanisme Kepemimpinan Nasional Lima Tahun, yaitu sebagai berikut:
      1. Dilaksanakan pemilu untuk mengisi keanggotaan MPR, memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
      2. MPR terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta golongan yang ditetapkan presiden. MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan GBHN untuk 5 tahun.
      3. Presiden membentuk kabinet (menteri-menteri). Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
      4. Presiden adalah mandataris MPR. Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan pertanggungjawaban tiap akhir kepemimpinan kepada MPR.
      5. DPR mengawasi jalannya pemerintahan. Bersama dengan presiden, DPR membentuk undang-undang.
Meskipun pemerintahan dijalankan sesuai UUD 1945, masih terjadi banyak penyimpangan, misalnya proses penyelenggaraan pemerintahan yang serba tertutup tanpa adanya akses rakyat untuk mengetahuinya, hingga tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang justru dilakukan oleh pejabat pemerintah. Penyelewengan-penyelewengan tersebut akhirnya menimbulkan aksi protes dari masyarakat. Bisa dikatakan hamper setiap hari di kota-kota besar bermunculan aksi demonstrasi dari masyarakat. Aksi demonstrasi tersebut pada intinya menginginkan mundurnya pemerintahan Orde Baru dan dibentuk lagi pemerintahan baru yang lebih memihak pada kepentingan rakyat. Aksi yang berlangsung terus-menerus itu akhirnya menunjukkan hasil dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Kemudian jabatan presiden diserahkan pada Wakil Presiden B.J. Habibie, yang kemudian membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan. Pada masa pemerintahan ini pun, tuntutan reformasi semakin gencar. Rakyat menuntut perbaikan ekonomi serta politik dengan diadakan pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.
Untuk memenuhi tuntutan rakyat, dilaksanakan Sidang Istimewa MPR pada tanggal 10-13 November 1998. Dan seperti yang diamanatkan dalam sidang tersebut, dihasilkan produk-produk hukum sebagai berikut:
      1.  UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
      2.  UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
      3. UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
      4.  UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
      5.  UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
      6. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kemudian pada tanggal 7 Juni 1999 dilaksanakan pemilu yang diikuti oleh 48 partai politik. Dan berdasarkan Sidang Umum MPR dihasilkan pemerintahan baru, di mana sebagai presidennya dijabat oleh Abdurrahman Wahid dan wakil presidennya dijabat oleh Megawati Soekarnoputri. Namun, seperti pemerintahan sebelumnya, masyarakat banyak melontarkan kritik dan protes pada pemerintahan ini. Setelah menolak memberikan pertanggungjawabannya di depan Sidang Istimewa MPR, Abdurrahman Wahid kemudian digantikan oleh wakilnya Megawati Soekarnoputri.
Di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, mulai terlihat adanya indikasi kemajuan dalam hal demokrasi. Di antaranya dapat kita lihat pada penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahkan telah berhasil melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, di mana terpilih sebagai presiden adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden Jusuf Kalla.

      F.  Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen
      A)    Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
      1.  Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
      2.  Sistem Konstitusional.
      3.  Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
      4.  Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
      5.  Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
      6.  Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
      7.  Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
      1.  adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
      2.  jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
      B)  Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen terhadap konstitusi Indonesia, Undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945, maka terjadi perubahan pula pada pokok, pokok sistem pemerintahan sebagai berikut:
      1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
      2. Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
      3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
      4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
      5.  Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
      6.  Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
      1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
      2.  Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
      3.  Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
      4.  Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Amandemen UUD 1945 juga membawa banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan (struktur pemerintahan) Indonesia seperti MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Terdapat pula perubahan fungsi tugas dan wewenang lembaga negara. Serta ada juga lembaga yang dibentuk dan dihapuskan.
 B.  Sistem Pemerintahan India
            India menganut demokrasi parlementer dua kamar dengan sistem politik multipartai yang kuat. Majelis rendah disebut Lok Sabha (majelis rakyat) beranggotakan 545 orang. Majelis tinggi disebut Rajya Sabha (majelis Negara bagian) dengan anggota 250 orang. Parlemen India (Sansad) adalah badan legislatif tertinggi India. Parlemen ini terdiri dari dua dewan, yaitu Lok Sabha dan Rajya Sabha. Parlemen India terletak di New Delhi di Sansad Marg. Lok Sabha (disebut juga Dewan Rakyat oleh Konstitusi India) adalah majelis rendah dalam Parlemen India. Anggota Lok Sabha adalah wakil langsung dari rakyat India, secara langsung dipilih oleh penduduk dewasa India.
Majelis Rendah adalah salah satu dari dua “kamar” dalam sistem dua kamar di mana pasangan lainnya adalah Majelis Tinggi. Di banyak negara, majelis ini seringkali memiliki kekuasaan yang besar karena adanya batasan terhadap kekuasaan Majelis Tinggi. Dalam sistem parlementer, hanya Majelis Rendah yang dapat mengangkat kepala pemerintahan atau perdana menteri, dan dapat pula menurunkan mereka melalui mosi tidak percaya. Beberapa nama yang umum digunakan untuk Majelis Rendah (lower chamber) adalah:
   Chamber of Deputies
   Chamber of Representatives
   House of Assembly
   House of Commons
   House of Representatives
   Legislative Assembly
   National Assembly
Konstitusi India disetujui parlemen padan tahun 1950. Konstitusi ini memperoleh inspirasi dari konstitusi Amerika Serikat serta ide-ide dan praktek-praktek konstitusi Inggris. Konstitusi ini menetapkan India sebagai Unie Negara Bagian (kini terdapat 22 negara bagian) dan beberapa wilayah administrasi federal. Tiap Negara bagian memiliki seorang gubernur yang ditunjuk oleh Presiden, badan legilatif, dan badan pengadilan sendiri. Pemerintahan uni atau federal, dikepalai oleh presiden dan wakilnya yang dipilih oleh dewan pemilih yang terdiri atas para anggota badan legislatif pusat atau negara bagian.
Kekuasaan eksekutif pemerintahan pusat dijalankan oleh suatu kabinet yang terdiri dari menteri-menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Sedangkan dalam yudikatif, pengadilan negeri pusat memiliki badan pengadilan tinggi yang dikepalai oleh ketua Mahkamah Agung. Setiap warga negara India yang telah berusia 21 tahun memiliki hak pilih.
Kesatuan nasional India masih tetap berlangsung meskipun konstitusi India telah berkali-kali diubah. Peta politiknya juga pernah berubah karena terbentuknya beberapa negara baru dan adanya penyesuaian tapal batas sebagai tanggapan terhadap tuntutan pemerintahan otonomi yang lebih besar dari beberapa kelompok suku dan bahasa. India modern juga telah mengambil alih beberapa koloni Prancis di anak benua ini.
Kongres Nasional India (Indian National Congress) atau dikenal dengan Partai Kongres atau Kongres I (yang berarti “Indira”, untuk membedakannya dengan partai pecahannya, yang disebut “Kongres O” yang dipimpin oleh K. Kamaraj, seorang tokoh politik dari Tamil Nadu). Partai yang namanya biasa disingkat INC ini adalah partai politik besar di India, dengan lebih dari 15 juta orang yang terlibat dalam organisasinya dan lebih dari 70 juta orang ikut serta dalam perjuangannya melawan Imperium Britania. Setelah kemerdekaan pada 1947, partai ini menjadi partai politik yang dominan di negara itu.
Dalam Lok Sabha (Parlemen) ke-14 (2004-2009), 145 anggota INC, kelompok yang terbesar di antara semua partai lainnya, duduk sebagai anggotanya. Saat ini partai ini adalah anggota utama dari pemerintahan koalisi Aliansi Progresif Bersatu yang didukung oleh Front Kiri. Partai lain di India adalah Partai Komunis India yang merupakan sebuah partai politik komunis di India. Partai itu dibentuk pada tahun 1920. Sekretaris Jenderal partai adalah A.B. Bardhan. Partai itu menerbitkan New Age. Organisasi pemuda partai ialah All India Youth Federation. Dalam pemilihan umum 2004, partai itu meraih 5.434.738 suara (1.4%, 10 kursi).
India adalah sebuah negara besar berpenduduk mayoritas Hindu. Dari total 1,1 milyar penduduk India, 15 persen diantaranya, sekitar 150 juta jiwa, menganut agama Islam. Karenanya Muslim adalah penduduk minoritas terbesar di India. Pecahnya India pada tahun 1947 menjadi India dan Pakistan didasari keyakinan oleh beberapa tokoh politik India saat itu bahwa Hindu dan Muslim tidak bisa hidup di bawah satu atap negara. Perpecahan berdarah pada bulan Agustus 1947 ini meninggalkan luka emosional dua komunitas besar di Asia Selatan ini. Meskipun pada akhirnya India mengadopsi sebuah sistem pemerintahan yang sekuler dan demokratis, pada perkembangannya, isu komunalisme agama kembali terseret ke dalam kancah politik nasional.
Kampanye politis penuh nuansa komunalisme dan kebencian yang dimulai pada awal tahun 1980an dan berpuncak pada insiden berdarah penghancuran Masjid Babri pada tahun 1992 (berlanjut kepada kerusuhan-kerusuhan komunal di Mumbai, Maharashtra tahun 1993 dan Godhra di Gujarat pada tahun 2002) ini telah memberikan hasil politik yang variatif kepada BJP (Bharatiya Janata Party atau Partai Rakyat India). Kesuksesan BJP membangun ikatan emosional dengan pemilih, terutama dengan golongan Hindu kasta tinggi yang merasa dicurangi oleh kebijakan pemerintah melalui implementasi proyek Mandal yang menyediakan reservasi pekerjaan untuk golongan Hindu kasta rendah, telah mengantarkan BJP ke tampuk kekuasaan di negara bagian Uttar Pradesh pada tahun 1991. BJP memenangi 221 kursi dari 425 kursi dewan yang diperebutkan. Ini menunjukkan bahwa isu keagamaan bisa diangkat sebagai tema utama kampanye politik.
Akan tetapi, pasca insiden Masjid Babri 1992, reaksi terhadap sikap militan BJP ini berbalik 180 derajat. Hasil sebuah jajak pendapat pasca insiden oleh majalah nasioanl India Today menunjukkan bahwa 52 % rakyat India menolak penghancuran Masjid Babri, 39 % mendukung dan 8 % tidak mempunyai pendapat. 52 % responden jajak pendapat ini berpendapat BJP telah melanggar hukum. Hal ini dibuktikan lebih lanjut dengan kekalahan BJP di dalam pemilu daerah di Madhya Pradesh dan Uttar Pradesh pada tahun 1993. Keadaan yang bertolak belakang ini telah membuat BJP menata ulang strategi politiknya. Oleh karenanya, meskipun hubungannya dengan organisasi-organisasi Hindu puritan masih sangat dekat, di dalam pemilu-pemilu berikutnya pada tahun 1996, 1998 dan 1999, BJP memproyeksikan diri sebagai partai moderat yang memikirkan kepentingan umum daripada sebuah partai Hindu nasionalis yang militan. Selain sebagai konsekwensi dari pemroyeksian BJP sebagai penantang partai-partai politik lain yang mempunyai basis pendukung serupa.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari penjelasan yang sudah dipaparkan dalam bab 2, dapat disimpulkan bahwa perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan system pemerintahan India adalah sebagai berikut:
           Kategori
            Indonesia
             India
Bentuk Negara
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi
Federal dengan 26 negara bagian dan 7 kesatuan territorial
Bentuk pemerintahan
Republik
Republik
Sistem pemerintahan
Presidensial dengan masa jabatan 5 tahun
Parlementer dengan masa jabatan 5 tahun
Eksekutif
Presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat
Presiden sebagai kepala Negara dipilih oleh anggota parlemen. Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dipilih oleh mayoritas anggota parlemen
Legislatif/parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha)
Yudikatif
Mahkamah Agung, Badan Peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
Supreme Court
B. Saran
            Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya mampu menjalankan pemerintahannya dengan menganut Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen dan semurni-murninya





DAFTAR PUSTAKA

Anggraini, Hasti; Kasnatan.2013.Panduan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMA, SMK dan MA.Pati: MGMP Pendidikan Kewarganegaraan Kabupaten Pati 2013.







Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYK1-W9QuDcFxCzjF2z11PJCoqJR_b9RDbbvzfnJ72Egns9PDoURNDAF1IxPtf7eKctY2mNczgqlaiGSCQjICVUN1mZ1pjDaZP1fZTj3aYMFSURDAPxoVwZqwT4pyfkN7ljih1NS0xH38/s400/STRUKTUR+PEMERINTAHAN+DI+INDONESIA.gif